Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Tulehu Ditahan Kejari Ambon

Antara
Ilustrasi, Kejari Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, untuk kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak terkait dalam proses penghitungan. Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka, kata dia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsider adalah pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pelaksanaan perintah penahanan dilakukan oleh petugas pengawal Tahanan Seksi Pidsus Kejari Ambon dengan tetap mengikuti prosedur penahanan dan kesehatan, dimana sebelumnya dilakukan tes PCR oleh dokter pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon terhadap kedua tersangka," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal