Eks Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dihukum 7 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota

Antara
Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain divonis 7 tahun penjara, Rabu (21/6)/2023). (ANTARA/Daniel)

AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Abdullah Rumain dihukum 7 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi dalam dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Lutfi dalam persidangan, Rabu (21/6/2023).

Mantan Kasatpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun anggaran 2020.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kabut Asap Selimuti Maluku, Angogota DPRD Welhelm Kurnala Minta Penanganan Karhutla Terpadu

28 hari lalu

Viral Kasatpol PP Samarinda Adu Mulut dengan Anggota TNI saat Penertiban Warung

29 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

30 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

1 bulan lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal