KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Tersangka Suap Rp10 Miliar

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru kasus suapproyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia mengungkapkan, Tagop Sudarsono Soulisa diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek tersebut meliputi  pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan senilai Rp3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan senilai Rp14,2 miliar. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

29 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal