Pengusaha Tersangka Penipuan Laporkan Dirkrimum Polda Maluku ke Propam Mabes Polri

Antara
Ilustrasi anggota Polri. (foto: ist)

AMBON, iNews.id - Pengusaha perempuan berinisial GB yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan melaporkan Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno ke Propam Mabes Polri. Laporannya terkait dugaan kasus pemerasan.

GB sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penipuan. Total ada enam laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus melibatkan GB bersama suaminya berinisial AG. Dari jumlah tersebut, empat laporan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pelapor (GB) bersama suaminya AG telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang nilainya berada pada kisaran Rp6 miliar hingga Rp8 miliar," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Minggu (24/10/2021).

Menurutnya dari empat laporan yang sudah masuk penyidikan, satu di antaranya telah dilakukan penetapan tersangka atas nama BG dan suaminya AG.

"Kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak datang. Malahan mereka ke media massa dan bicara seperti itu," kata Ohoirat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

7 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

10 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

13 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal