Penuhi Panggilan Jaksa, 3 Pimpinan DPRD Ambon Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Antara
Tiga pimpinan DPRD Kota Ambon memenuhi panggilan Kejari Ambon guna dimintai keterangan terkait anggaran Rp5,3 miliar tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (13/12/2021). ANTARA/Daniel

Pemanggilan tiga pimpinan dewan ini untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sebagai bukti Kejari Ambon serius mengungkap ada tidaknya tindak pidana penyelewengan keuangan daerah senilai Rp5.3 miliar tahun anggaran 2020 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, menemukan aliran dana sebesar Rp5,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim penyidik telah meminta klarifikasi dan keterangan dari 49 orang di antaranya Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Sekwan, mantan Sekkot dan Kepala Bapekot Ambon, staf keuangan Sekretariat DPRD, Pokja DPRD, pendamping komisi dan beberapa kontraktor.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

9 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

9 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

12 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

12 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal