Perkosa Anak Tetangga, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi kakek 74 tahun di Maluku Tengah ditangkap polisi karena memerkosa bocah 9 tahun. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun berinisial SM atas kasus tindak pidana pencabulan. Dia diduga memerkosa anak tetangga, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, kakek SM ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku yang dibuat ibu korban.

"Anggota Unit Buru Sergap PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon menangkap pelaku awal bulan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Moyo Utomo, Senin (7/11/2022).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban selaku pelapor dihubungi tetangga untuk segera pulang ke rumah. Sebab anak korban sedang berada di dalam rumah tersangka.

"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya. Setelah anaknya pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia menceritakan perbuatan kakek tersebut," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal