Polda Maluku Pecat 33 Anggota Polri, Terlibat Narkoba hingga Desersi

Antara
nurdin abdullah
Suasana upacara pemberhentian secara tidak hormat anggota polisi di Polda Maluku. (ANTARA/Winda Herman)

Menurutnya, pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keempat anggota polisi tersebut yakni Brigadir RT dan Briptu MAT terlibat kasus disersi. Kemudian dua lainnya yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana narkotika.

Roem menegaskan, pemecatan yang dilakukan ini bukan sebuah penghargaan melainkan penyesalan. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.

"Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

57 tahun lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal