Polda Maluku Pecat 33 Anggota Polri, Terlibat Narkoba hingga Desersi

Antara
nurdin abdullah
Suasana upacara pemberhentian secara tidak hormat anggota polisi di Polda Maluku. (ANTARA/Winda Herman)

Menurutnya, pemecatan tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor 339/11/2021 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keempat anggota polisi tersebut yakni Brigadir RT dan Briptu MAT terlibat kasus disersi. Kemudian dua lainnya yakni Bripka IA dan Aipda SAM terlibat pidana narkotika.

Roem menegaskan, pemecatan yang dilakukan ini bukan sebuah penghargaan melainkan penyesalan. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota polisi lainnya yang bekerja dengan baik.

"Untuk anggota polisi yang bekerja dengan baik kita tetap berikan penghargaan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

10 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

10 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

13 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

22 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal