Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan secara hukum berdasarkan laporan polisi LP/B/78/II/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tanggal 26 Februari 2023 tentang Penganiayaan.
"Tersangka Baret juga sudah dimasukan sebagai DPO kasus penganiayaan tersebut," katanya.
Setelah penganiayaan tersebut, pada Senin (27/2/2023), sekira pukul 16.15 WIT, terjadi konsentrasi massa antara warga Hitu dan Wakal di perbatasan. Aparat keamanan kemudian menghalau massa dari dua negeri bertikai tersebut.
Massa dari Hitu berhasil dipukul mundur. Sementara dari Wakal melakukan perlawanan. Warga melepaskan anak panah, melempar batu dan terdengar bunyi tembakan serta ledakan bom.
Mendapat perlawanan, polisi melakukan sejumlah langkah tegas dan terukur agar massa dari negeri Wakal dapat membubarkan diri. Hingga terlihat RB alias Baret memegang senpi dan melepas tembakan beberapa kali ke arah personel Polri.