Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

Antara
Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Seorang terdakwa kasus penipuan ngotot di depan hakim. Dia menyebut barang bukti guntingan kertas putih ukuran pecahan Rp100.000 uang asli Rp70 miliar.

Hal ini disampaikan terdakwa Josepha Kelbulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (7/10/2021). Dia mengaku, uang ini berasal dari donatur luar negeri bernama Ela Shou.

"Uang diserahkan di Hotel Aston Jakarta dan dibawa ke Ambon," kata Josepha di Kota Ambon, Maluku, dalam persidangannya, Kamis kemarin.

Dalam persidangan tersebut, tim JPU Kejari Ambon, Aristo, Junet Pattiasina, dan Senia Pentury menghadirkan barang bukti berupa guntingan kertas putih yang dikemas dalam bentuk bendelan uang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 jam lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

12 jam lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

20 jam lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

6 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

8 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal