Terdakwa Kasus Penipuan Ngotot di Depan Hakim, Guntingan Kertas Dianggap Uang

Antara
Terdakwa penipuan ngotot di depan majelis hakim. (Foto: Antara).

Total kertas putih yang digunting tersebut sebenarnya ada 35 karton yang disita DiresKirmum Polda Maluku saat melakukan pengembangan penyidikan perkara.

Meski pun diyakinkan berulang kali oleh majelis hakim, namun terdakwa tetap ngotot mengatakan itu merupakan uang dari donatur kepada dirinya selaku Ketua Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur.

Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada ratusan relawan yang menjadi anggota yayasan masing-masing sebesar Rp200 juta.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Guru Spiritual di Bangkalan Dilaporkan Terkait Penipuan dan Pemerasan

3 hari lalu

Komplotan Penipu Online di Tebing Tinggi Ditangkap, Modus Tawarkan Mobil Lelang Kejaksaan

6 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

14 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

15 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal