Gunakan Teknologi Tinggi, Polisi Lacak Jaringan Pemesan Sabu-Sabu asal Lombok Timur

Antara
Polisi menunjukkan terduga pemesan sabu-sabu asal Keruak, Lombok Timur, berinisial ALF usai penangkapan di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram, NTB, Selasa (14/6/2022). (Foto: Antara).

Keduanya ditangkap dengan barang bukti paket sabu-sabu. Barang tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa IN. Terdapat dua klip plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat 1 kilogram.

Meskipun ALF ditangkap tanpa barang bukti narkotika, dari hasil pemeriksaan, nomor kontak telepon ALF muncul dalam pesan digital milik IN sebagai pemesan yang akan mengambil paket sabu-sabu tersebut.

"Jadi kami sudah punya video, nomor handphone yang dihubungi IN terhubung dengan ponsel milik ALF," ujar dia.

Adanya bukti tersebut, kini IN asal Aceh yang mengaku hanya sebagai orang suruhan narapidana di Batam, telah berstatus tersangka.

Sebagai tersangka, IN bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Penetapan IN sebagai tersangka juga bersamaan dengan ALF. Sangkaan pidana untuk pria asal Keruak itu sama seperti yang diterapkan kepada IN.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

6 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

9 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

22 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

25 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal