Keluarga 4 IRT yang Jadi Terdakwa Perusakan Pabrik Tembakau Minta Perlindungan LPSK

Antara
Ema Widiawati
Sejumlah warga menyampaikan aspirasi kepada jajaran DP3AP2KB NTB, dan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB, di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (24/2/2021). (Foto: Antara)

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Warga setempat juga melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp4,5 juta. Akibat perusakan itu, empat IRT dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

18 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

18 hari lalu

352 Siswa di Lombok Tengah Keracunan Usai Santap MBG

29 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

1 bulan lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal