Keluarga 4 IRT yang Jadi Terdakwa Perusakan Pabrik Tembakau Minta Perlindungan LPSK

Antara
Ema Widiawati
Sejumlah warga menyampaikan aspirasi kepada jajaran DP3AP2KB NTB, dan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB, di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (24/2/2021). (Foto: Antara)

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gudang pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Mereka diduga melempar atap gudang menggunakan batu, karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Warga setempat juga melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena mengeluhkan dampak lingkungan pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Adapun kerugian material yang ditimbulkan akibat perusakan tersebut sekitar Rp4,5 juta. Akibat perusakan itu, empat IRT dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal