Keluarga 4 IRT yang Jadi Terdakwa Perusakan Pabrik Tembakau Minta Perlindungan LPSK

Antara
Ema Widiawati
Sejumlah warga menyampaikan aspirasi kepada jajaran DP3AP2KB NTB, dan Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB, di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (24/2/2021). (Foto: Antara)

Sebelumnya, tiga orang warga juga sudah dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencemaran nama baik ketika mengikuti mediasi di kantor desa terkait penyampaian aspirasi penutupan pabrik tembakau pada pertengahan 2020.

Keluarga berharap agar empat ibu rumah tangga yang sekarang berstatus terdakwa dan akan menjalani sidang di pengadilan, bisa dibebaskan dari tuntutan penahanan. Harapan tersebut juga sudah disampaikan ke Komisi IV DPRD Kabapaten Lombok Tengah, ketika empat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Praya.

Sementara Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia wilayah NTB Lilik Agustianingsih, yang juga memberikan pendampingan bagi empat ibu terdakwa, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan LPSK terkait dengan permohonan permintaan perlindungan saksi dan korban.

"Kami akan komunikasikan dulu, apakah memang perlu ada pendampingan dari LPSK atau seperti apa. Persyaratan juga seperti apa, laporan yang harus dibuat seperti apa, karena kami belum tahu prosedurnya seperti apa," ujarnya.

Diketahui, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama anak balita yang merupakan anaknya. Namun, keempatnya kini dikenai wajib lapor setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan keempat tersangka, Senin (22/2/2021).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

57 tahun lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

57 tahun lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Mobil Pengacara Dirusak saat Dampingi Sidang Cerai, Diduga Disiram Cairan Kimia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal