Nekat Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bima Diciduk Polisi

Edy Irawan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dompu, NTB , ditangkap polisi karena edarkan sabu (Edy Irawan/MNC Portal)

DOMPU, iNews.id - Tim Bravo Tambora Satuan Resnarkoba Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya yakni berinisial IK dan FI.

Salah satu pelaku yakni FI (24) merupakan ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu. Sementara IK (29) warga Woja, Kabupaten Dompu.

"Keduanya ditangkap polisi di depan salah satu butik lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Dompu, pada Sabtu (23/7/2022)," kata Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, Minggu (24/7/2022).

Dia menambahkan, penangkapan IK dan FI setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Usai mendapat informasi tersebut, Tim Bravo Tambora bergerak menuju lokasi target untuk melakukan tindakan penangkapan serta penggeledahan. 

Benar saja, saat di lokasi, kedua pelaku sedang menyimpan sabu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 50,8 gram.

"Selain sabu, polisi mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3,5 juta dan dua unit ponsel Android sebagai alat komunikasi dalam bisnis haram tersebut," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

15 jam lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Dituduh Terlibat Judol, IRT di Blora Dicoret dari Bansos hingga Batal Operasi Tumor

12 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal