MATARAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar praktik pemalsuan STNK di Kota Mataram. Empat orang ditangkap karena diduga berperan sebagai pembuat, pembantu hingga pengguna dokumen kendaraan palsu.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis (23/7/2026).
“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pengguna dokumen kendaraan palsu,” ujar Kombes Arisandi.
Pengungkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026 mengenai dugaan pemalsuan STNK di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
“Berbekal laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka,” katanya.