Tak Tega Lihat Kondisi Sang Ayah, Anak Korban Pencabulan Cabut Laporan

Antara
Kuasa hukum korban asusila, Asmuni ketika memberikan keterangan pers dikantornya, Mataram, NTB, Rabu (17/3/2021). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Korban yang merupakan anak kandung tersangka dari istri keduanya ini yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Korban melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Keterangan korban pun menjadi dasar kepolisian menindaklanjuti laporannya. Penyidik kemudian menetapkan AA sebagai tersangka dengan bukti yang dikuatkan dari hasil visum luar pada bagian kelamin korban.

Dari kasus ini, AA sebagai tersangka disangkakan pidana Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun karena kondisi kesehatannya kurang baik, penyidik menetapkan AA sebagai tahanan kota yang harus mendapatkan pengawasan medis.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Bima NTB, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Licik Pelatih Perbakin Cabuli Atlet Menembak di Surabaya

57 tahun lalu

Bejat! Pelatih Senior Perbakin Surabaya Cabuli Atlet Menembak Berkali-Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal