57 Pengelola Panti Pijat di Mimika Dipanggil Polisi

Antara
Polisi sosialisasikan new normal kepada pemilik panti pijat. (Foto: Antara).

TIMIKA, iNews.id - Polisi memanggil 57 pengelola panti pijat di Kabupaten Mimika, Papua, untuk mendapat penyuluhan di masa new normal pandemi virus corona. Mereka diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan bila nantinya sudah diizinkan beroperasi.

Kasat Binmas Polres Mimika, AKP RF Waloni mengatakan, new normal sudah diberlakukan, sehingga selama 1x24 jam pengelola panti pijat ini harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami mengundang 57 orang pemilik usaha pijat di Mimika, dan menyampaikan pemberlakukan adaptasi new normal," kata AKP Waloni di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Minggu (2/8/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menjaga jarak, tidak berkerumun, wajib pakai masker bila di luar rumah, rajin cucui tangan dengan sabun di air mengalir.

Sementara ini, kata dia, dalam instruksi pemerintah memang belum mengizinkan operasional panti pijat untuk sementara waktu. Karena angka kasus Covid-19 di daerah tersebut masih terus bertambah.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Anggota KKB DPO Kasus Penembakan Karyawan Freeport Ditangkap di Mimika

29 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Usut Jaringan Amunisi Ilegal di Mimika, 3 Orang Diringkus

1 bulan lalu

Demerina Korban Penculikan KKB di Jila Mimika Kembali ke Keluarga

2 bulan lalu

1 Korban Penyanderaan KKB di Mimika Meninggal Kelaparan, 20 Hari di Hutan Tanpa Makan-Minum

2 bulan lalu

Cerita Demerina Korban Penculikan KKB di Mimika, Tidak Makan dan Berteman Mayat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal