6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat

Donald Karouw
Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru saat pimpin sidang kode etik Polri terhadap enam personel yang melanggar aturan. (Foto: Polda Papua)

LANNY JAYA, iNews.id - Polres Lanny Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap enam anggota terduga pelanggar aturan. Sidang ini berlangsung di Aula Mapolres Lanny Jaya, Selasa (9/1/2024).

Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru selaku ketua sidang saat dikonfirmasi mengatakan, sidang berlangsung dengan enam personel semuanya tidak menghadiri (In Absensia).

“Keenam pelanggar yang menjalani sidang kode etik profesi Polri yakni Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

“Dari keenam personel yang disidang KEPP, lima di antaranya direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," katanya lagi.

Rekomondasi ini karena mereka telah terbukti bersalah dengan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (desersi) sampai dengan pada saat persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal