6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat

Donald Karouw
Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru saat pimpin sidang kode etik Polri terhadap enam personel yang melanggar aturan. (Foto: Polda Papua)

Sementara Bripka IG diberikan sanksi dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun. Dia ini kasusnya sama yakni desersi dengan kelima pelanggar lainnya namun ada pertimbangan dari perangkat sidang lantaran saat ini Bripka IM sudah berdinas di Polsek Makki.

Menurutnya, kelima personel yang direkomendasi PTDH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan sehingga diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri.

“Ini bentuk komitmen kami di Polres Lanny Jaya, bahwa memberikan reward (penghargaan) terhadap personel yang berprestasi maupun punihsment (hukuman) bagi yang tidak disiplin dan melanggar aturan Kepolisian Negera Republik Indonesia,” ucapnya.

Adapun sidang ini dipimpin Ketua Sidang Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru, Wakil Ketua Kabag SDM Kompol Joys Simatauw, anggota sidang Kabag Log AKP Widada, penuntut Kasi Propam Ipda DE Watora, Sekertaris Aiptu Wodrow Lerebulan, pendamping Ipda Erwin B Massa serta petugas Brigpol Muh Nur Amin dan Briptu F Yakadewa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

Polres Lombok Tengah Naik Status Jadi Polresta, Mandalika Jadi Perhatian

57 tahun lalu

Tilap Uang Lelang Rumah Rp1,9 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal