6 Anggota Polres Lanny Jaya Disidang Kode Etik, 5 Direkomendasikan Dipecat

Donald Karouw
Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru saat pimpin sidang kode etik Polri terhadap enam personel yang melanggar aturan. (Foto: Polda Papua)

LANNY JAYA, iNews.id - Polres Lanny Jaya menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap enam anggota terduga pelanggar aturan. Sidang ini berlangsung di Aula Mapolres Lanny Jaya, Selasa (9/1/2024).

Wakapolres Lanny Jaya Kompol Hendrik Seru selaku ketua sidang saat dikonfirmasi mengatakan, sidang berlangsung dengan enam personel semuanya tidak menghadiri (In Absensia).

“Keenam pelanggar yang menjalani sidang kode etik profesi Polri yakni Bripka IM, Briptu HP, Bripda YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," ujarnya, Rabu (10/1/2024).

“Dari keenam personel yang disidang KEPP, lima di antaranya direkomendasi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yakni Briptu HP, Brigpol YOS, Brigpol WM, Briptu SVR dan Bripka HM," katanya lagi.

Rekomondasi ini karena mereka telah terbukti bersalah dengan meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (desersi) sampai dengan pada saat persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

11 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

12 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

14 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

17 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal