JAYAPURA, iNews.id - Polresta Jayapura Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu DBR, mantan personel Polsek Jayapura Selatan. Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Upacara tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel mengenai pentingnya menjaga sumpah, komitmen, dan kehormatan institusi kepolisian. Setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kapolresta Jayapura Kota menegaskan, peristiwa PTDH harus menjadi bahan evaluasi bersama agar personel tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak pengabdian serta nama baik institusi.
“Momentum ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejak awal menjadi anggota Polri, kita sudah mengucapkan sumpah dan menyatakan komitmen untuk mengabdikan diri kepada negara dan masyarakat. Jangan sampai komitmen tersebut tercoreng karena pelanggaran disiplin maupun ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya dikutip Jumat (9/10/2026).
AKBP Fredrickus mengatakan, setiap personel dapat menghadapi berbagai persoalan, baik dalam kehidupan pribadi maupun saat menjalankan tugas. Namun, setiap masalah harus diselesaikan secara bijaksana dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.