Ini 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Fakfak

Rahman
Rilis kasus dugaan korupsi Bawaslu Fakfak. (Foto: iNews/Rahman).

FAKFAK, iNews.id - Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Fakfak merupakan petinggi di lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak. Mereka yakni komisioner, sekretaris dan bendahara.

Kelima orang tersebut yakni, Fahry Tukuwain (Ketua Bawaslu), Yanpith Kambu (Anggota Bawaslu), Abdul Zainuddin (Anggota Bawaslu), Siti Hadidjah Iha (Sekretaris Bawaslu) dan Syahrin Niulain (Bendahara Bawaslu). 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Hasrul mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan. kemudian mulai hari ini, Rabu (18/8/2021). Mereka akan dititipkan ke lapas Fakfak.

"Mereka diamanakan terkait dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada, 9 Desember 2020 lalu," kata Hasrul di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu siang.

Sementara ini kantor Kejaksaan Negeri Fakfak dijaga ketat aparat kepolisian. Kelima tersangka dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menjalani pemeriksaan dan rilis sebelum dibawa ke lapas.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

11 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

11 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

15 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

15 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal