Kasus Tewasnya Bripda Diego Rumaropen, Danki Brimob Wamena Direkomendasikan Dipecat

Edy Siswanto
AKP R, mantan Danki D Brimob Wamena saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Polda Papua. (Foto : iNews/Edy Siswanto)

"Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang/dirampas OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia," ujarnya, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut, pemberian keputusan rekomendasi PTDH ini sebagai bukti Polda Papua sangat tegas dalam pembinaan personel yang melakukan pelanggaran. 

"Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan sehingga dalam sidang ini juga dihadirkan perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan sidang secara langsung," katanya.

Dia menambahkan, setelah putusan rekomendasi PTDH, AKP R berhak mengajukan banding.

"Namun nantinya kami akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

6 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

6 hari lalu

300 Brimob dari Kaltim dan Bali Dikirim ke Kalbar, Dikerahkan Hadapi Karhutla

9 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

10 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal