Kejari Eksekusi Oknum Anggota DPRD Sorong Terpidana Kasus 9.000 Butir Pil PCC

Chanry Andrew Suripatty
Tim Kejari Sorong mengeksekusi anggota DPRD Sorong Hendrik Poltak Sitorus, terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC. (Foto: iNews.id/Chanry Andrew Suripatty)

SORONG, iNews.id – Oknum anggota DPRDKota Sorong dari Fraksi PAN, Hendrik Poltak Sitorus akhirnya dieksekusi petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (20/6/2019).

Terpidana kasus kepemilikan 9.000 pil PCC ditangkap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar mandi gudang di penginapan Pandawa Rufey dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Sorong untuk menjalani hukuman. Hendrik sebelumnya  divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sorong pada 25 Juni 2018 lalu. 

Dalam eksekusi tersebut sempat terjadi kericuhan. Sejumlah orang yang diduga anak buah Hendri Poltak Sitorus mencoba menghalang-halangi tim kejari.

Sempat terjadi adu mulut antara anak buah terpidana dengan beberapa petugas. Pria tersebut mengaku sebagai pengelola tempat penginapan terpidana dan wartawan.

Selain terpidana, tim Kejari Sorong juga membawa tiga orang karena merahasiakan tempat persembunyian politikus PAN itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

10 hari lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

11 hari lalu

Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih

18 hari lalu

Anggota DPRD Riau Baku Hantam saat Bahas Anggaran, Sejumlah Orang Luka-luka

19 hari lalu

Geger! Mahasiswa Unamin Sorong Ditemukan Tewas di Depan Kos Putri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal