Komnas HAM Pantau Proses Hukum 7 Tersangka Penyerangan yang Sebabkan 4 Prajurit Gugur

Antara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak)

"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," katanya.

Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka untuk mendapat pendampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.

"Kami juga meminta agar polisi dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 hari lalu

Anggota DPRD Papua Barat Daya Willem Assem Dorong Pembangunan Lapangan Terbang di Maybrat

18 hari lalu

Motif Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas, Diduga terkait Sengketa Lahan 2 Keluarga

18 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

18 hari lalu

Komnas HAM Kecam Penembakan 3 ASN Jayawijaya: Tuduhan Intelijen Bukan Alasan Bunuh Warga

2 bulan lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal