Komnas HAM Pantau Proses Hukum 7 Tersangka Penyerangan yang Sebabkan 4 Prajurit Gugur

Antara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. (Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak)

"Artinya, hak-hak para tersangka terpenuhi dan tidak ada penyiksaan ataupun kekerasan lainnya dalam menjalani proses hukum," katanya.

Selain itu, pihaknya memastikan hak para tersangka untuk mendapat pendampingan kuasa hukum selama menjalani proses hukum terpenuhi.

"Kami juga meminta agar polisi dalam pengejaran DPO dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga penanganan kasus ini sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

19 hari lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

1 bulan lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

1 bulan lalu

Kebakaran Dapur MBG di Ransiki Manokwari Selatan, 1 Orang Tewas

2 bulan lalu

37 Mantan OPM di Papua Barat Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal