Oknum Polisi Sudah Punya Istri-Anak di Merauke Tebas Kekasih Gelap, 3 Jari Putus

Muhammad Syahrir Muslimin
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan beri keterangan kasus oknum polisi aniaya kekasih gelap. (Foto: iNews/MUHAMMAD SYAHRIR MUSLIMIN)

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan mengatakan, Aipda ZI yang bertugas di Pos Pol Sermayam Polsek Tanah Miring saat ini sudah diamankan dan ditahan. Kasusnya kini ditangani anggota Propam.

"Untuk anggota ini saya akan akan benturkan dengan hukum. Apalagi membuat korban sampai cacat seumur hidup," ujar Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

"Kalau nanti hasil sidang pantas untuk PTDH (pecat), kami akan PTDH, pecat dari anggota Polri," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

57 tahun lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal