Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata, mengatakan penangkapan AG menjadi bagian dari upaya membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada kelompok bersenjata di Papua.
“Berdasarkan hasil penyidikan, AG telah ditetapkan sebagai DPO karena diduga berperan sebagai mata rantai dalam distribusi senjata api ilegal jaringan Yalimo–Yahukimo. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Terhadap AG, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman dalam perkara tersebut maksimal 15 tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo.
Dari jumlah tersebut, lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih dalam tahap pertama penyidikan, satu orang dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.