“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang diduga menyuplai kelompok kriminal bersenjata di Papua. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta pengembangan yang dilakukan secara profesional dan terukur,” ujar Yusuf Sutejo, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil gelar perkara Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, AG diduga berperan sebagai penghubung antara SP selaku pembeli senjata api dengan DK yang disebut sebagai perantara lain.
Penyidik menemukan fakta bahwa pada 4 Maret 2026, AG bersama SP, MM, dan SM. diduga bertemu dengan DK untuk bertransaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) dengan nilai transaksi sekitar Rp80 juta.
Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang bawaan milik AG. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit telepon genggam, tas selempang, uang tunai Rp30.000, kacamata dua baterai telepon genggam, enam keping kulit kayu, tiga plastik obat, headset Bluetooth, tiga silet, satu buah pinang, satu kartu bertuliskan nomor telepon Papua Nugini (PNG), serta dua lembar kertas koran.
Selain AG, penyidik juga mengamankan empat orang lainnya berinisial FCRG, JT, IK dan MK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, status hukum keempat orang tersebut masih didalami sesuai perkembangan penyidikan.