Perdagangan Satwa Dilindungi di Papua Selatan, 11 Burung Kasturi Kepala Hitam Diamankan

Antara
Burung kasturi kepala hitam, spesies yang dilindungi diamankan dari perdagangan satwa liar di Papua Selayan. (ANTARA/BKSDA Papua FB/Andi J/aa)

"Pelaku telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi selama 2 tahun," katanya.

Leonardo menuturkan, pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.

"Kami juga akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti cyber patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," ucapnya.

Kedua pelaku saat ini disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf c junto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

15 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

28 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

2 bulan lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal