JAYAPURA, iNews.id – Kasus kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pria berinisial OR (26) yang diduga menjadi pelaku pembakaran hingga menyebabkan 35 warga terdampak diduga akibat sakit hati.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (10/9/2026) itu menghanguskan tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian materiel diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut OR diduga melakukan aksi pembakaran setelah mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali.