Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

Tim iNews
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus WA Maclarimboen saat konferensi pers penangkapan pelaku pembakaran rumah warga di Tanjung Ria. (Foto: dok Polri)

Api kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah hingga membesar dan merambat ke bangunan lain.

Kobaran api membuat warga sekitar panik. Namun, warga yang saling membangunkan penghuni rumah berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa sofa, kayu, dan seng yang terbakar.

Atas perbuatannya, OR dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolresta Jayapura Kota menambahkan, OR sebelumnya telah ditahan sejak 11 September 2026 dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di Tulungagung Bakar Mobil Pria Diduga Selingkuhan Istri

9 hari lalu

Pria di Sampang Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tidak Diberi Uang

10 hari lalu

Pria di Banyuwangi Diduga Bakar Al Quran, Aksinya Direkam dan Diunggah ke Medsos

10 hari lalu

Sakit Hati Dicerai, Pria di PALI Bakar Rumah Mantan Istri hingga Rata dengan Tanah

16 hari lalu

Bakar Lahan Berujung Penjara, 6 Tersangka Karhutla di OKU Timur Terancam 15 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal