5 Terdakwa Kasus Investasi Bodong dengan Kerugian Nasabah Rp84 Miliar Minta Dibebaskan

Banda Haruddin Tanjung
Suasana persidangan kasus investasi bodong dengan kerugian nasabah Rp84 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

PEKANBARU, iNews.id - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong dengan total kerugian nasabah mencapai Rp84 miliar meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta dan PT Tiara Global Propertindo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/11/2021).

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Yudi Krismen, kuasa hukum terdakwa Maryani di persidangan, Senin (29/11/2021).

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Dahlan, dia menyebut Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUPidana yang menjadi tuntutan JPU tidak jelas apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.

"Di sisi lain, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan namun tidak jelas unsur mana yang dilanggar," katanya.

Kuasa hukum terdakwa menguraikan sejumlah alasan bila isi didakwakan tidak berdasar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika

10 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

29 hari lalu

Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Ternate, Tuntut Uang Puluhan Miliar Dikembalikan

3 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

4 bulan lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal