Polisi mengamankan kedua paket tersebut sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain ganja, petugas turut menyita satu unit handphone Oppo A6 warna merah muda.
Telepon genggam tersebut juga dibawa ke Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan menelusuri aktivitas komunikasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
SA diketahui merupakan warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dia kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan tujuan peredarannya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti saat ini dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Eka Candra.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Bengkulu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.