MEDAN, iNews.id - Seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Medan Tembung, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 141 paket ganja kering berbagai ukuran yang diduga siap diedarkan.
Identitas pelaku berinisial MA (21) warga Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan dilakukan setelah Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.
Petugas kemudian mengintai selama beberapa hari sebelum akhirnya menangkap MA saat hendak mengedarkan narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ujar AKBP Rafli, Senin (7/9/2026).