BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau mendalami kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam penyelidikan ini, polisi telah mengamankan lebih dari empat orang untuk dimintai keterangan.
Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
“Kami masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap peran masing-masing,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Senin (13/4/2026).
Dia menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup.