Beli Senjata Api Rakitan Seharga Rp3,5 Juta, Pria di Maros Ini Ditangkap Polisi

Wahyu Ruslan
Polisi mengamankan senjata api rakitan ilegal yang dimiliki seorang warga Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan beserta amunisinya. Pelaku mengaku mendapatkan senjata ilegal tersebut dengan membelinya di media sosial (medsos) seharga Rp3,5 juta.

Pemilik senjata api, Muhammad Naba (45), warga Desa Abulo Simbang, Kecamatan Marusus, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diketahui memiliki senjata api jenis pen gun.

"Kami dapat informasi bahwa pelaku memiliki senjata api jenis pen gun ini. Dia dapat barang ini dari sebuah home industri daerah Tangerang, Banten," kata Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya, di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (29/1/2020).

Senjata tersebut model pen gun berwarna silver yang terbuat dari batangan besi stainless dengan panjang sekitar 15 sentimeter. Jenis senjata tersebut tak seperti senjata pada umumnya.

Polisi juga mengamankan dua butir peluru aktif buatan pabrikan yang turut dibeli pelaku dari medsos tersebut. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena dari pengakuan pelaku Naba banyak netizen yang tertarik dengan senjata miliknya itu.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
24 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

28 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

1 bulan lalu

Demi Gift Live TikTok, Remaja di Maros Tewas Tenggelam usai Lompat dari Jembatan

1 bulan lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

3 bulan lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal