"Kami juga imbau masyarakat waspada dengan peredaran senjata seperti ini," ujar dia.
Menurut dia, kepemilikan senjata api ilegal tersebut dikhawatirkan menjadi tren di masyarakat. Selain ringkes dan mudah dibawa, pistol tersebut memang tak tampak seperti senjata api.
Kini pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat karena tak memiliki izin menyimpan dan menguasai senjata api serta amunisinya. Dia kini terancam hukuman penjara 20 tahun.