Beli Senjata Api Rakitan Seharga Rp3,5 Juta, Pria di Maros Ini Ditangkap Polisi

Wahyu Ruslan
Polisi mengamankan senjata api rakitan ilegal yang dimiliki seorang warga Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan).

"Kami juga imbau masyarakat waspada dengan peredaran senjata seperti ini," ujar dia.

Menurut dia, kepemilikan senjata api ilegal tersebut dikhawatirkan menjadi tren di masyarakat. Selain ringkes dan mudah dibawa, pistol tersebut memang tak tampak seperti senjata api.

Kini pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat karena tak memiliki izin menyimpan dan menguasai senjata api serta amunisinya. Dia kini terancam hukuman penjara 20 tahun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
24 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

28 hari lalu

Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Bima, Sita Senpi Rakitan hingga Peluru Tajam

1 bulan lalu

Demi Gift Live TikTok, Remaja di Maros Tewas Tenggelam usai Lompat dari Jembatan

1 bulan lalu

Karhutla Jalur Pendakian Gunung Bulu Saukang, 3 Pendaki Sesak Napas Dikepung Asap

3 bulan lalu

WNI asal Maros Tewas Diduga Dibunuh Teman di Armenia, Keluarga Berharap Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal