Demi Judi Online, Kepala BRI Unit di Jeneponto Ini Gelapkan Uang Rp784 Juta

Bugma
Kepala BRI Unit Malakaji, Jeneponto, Basiruddin digelandang petugas Polres Goawa karena diduga menggelapkan uang nasabah hingga Rp784 juta untuk judi bola online. (Foo: iNews.id/Bugma)

Menurut Shinto, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998  tentang Perbankan, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.

Kepada penyidik, tersangka Basiruddin mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyuruh teller untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dengan menggunakan kas teller.

Dia juga mengaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam brankas saat karyawan lain telah pulang. Setelah itu, tersangka memasukkan data seolah-olah jumlah uang hasil setoran dari nasabah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik. “Saya ambil uang dari brankas untuk main judi bola online. Uangnya buat main judi bola online,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kronologi Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor Tewaskan Balita di Bone

1 bulan lalu

Mobil Perwira Polisi Tabrak Motor di Bone, Balita 4 Tahun Tewas Ibu Luka-Luka

1 bulan lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

3 bulan lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

3 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal