Selain memanggil Husniah, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
"Kemudian yang terakhir, yaitu adalah surat pemanggilan kepada saksi-saksi yang mendukung terkait dengan kasus ini. Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Direktur Tindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah forum gelar perkara menyepakati status hukum Husniah.