Setelah status hukumnya ditetapkan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Husniah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri pada Jumat (25/9/2026).
"Kemudian yang keempat, melakukan panggilan kepada saudara HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut penetapan tersangka pada waktu kemarin," katanya.
Polda Sulsel juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai status tersangka Husniah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Kortas serta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
"Memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT. Kemudian yang ketiga, pemberitahuan kepada Gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudara HT," ucapnya.