Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dengan pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini berlanjut di tahap penyidikan.