Jemput Paket Sabu 1 Kg, Kakak Adik di Makassar Ditangkap Polisi

Herman Amiruddin
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Ist)

Pengakuan pelaku, mereka tergiur karena mendapat imbalan Rp700.000 hingga Rp30 juta. Para pelaku setuju untuk menjemput paket berisi sabu tersebut melalui jasa pengiriman.

"Dari pengungkapan ini, kami telah menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus milo, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

3 hari lalu

Terekam Video! Remaja Bonceng Tiga di Motor Tabrak Polisi saat Razia di Makassar

5 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

11 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

21 hari lalu

Bubarkan Tawuran Warga dengan Geng Motor di Makassar, Polisi Lepaskan Tembakan ke Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal