Jemput Paket Sabu 1 Kg, Kakak Adik di Makassar Ditangkap Polisi

Herman Amiruddin
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Ist)

Pengakuan pelaku, mereka tergiur karena mendapat imbalan Rp700.000 hingga Rp30 juta. Para pelaku setuju untuk menjemput paket berisi sabu tersebut melalui jasa pengiriman.

"Dari pengungkapan ini, kami telah menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, tiga bungkus milo, detergen, dua butir ekstasi dan sepeda motor," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

8 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

10 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

12 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

20 hari lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal