Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap berlangsung tertib. Aksi menyampaikan pendapat tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis ataupun pengrusakan fasilitas umum.
Sebelumnya, aksi demonstrasi berlangsung di depan Kantor Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/10/2026).
Situasi memanas ketika massa menerobos pengawalan aparat kepolisian. Kericuhan kemudian terjadi hingga menyebabkan pintu kaca bagian depan kantor pos pecah.
Aksi tersebut dipicu kekecewaan massa terhadap pelayanan Pos Indonesia yang dinilai lalai dalam mengantarkan dokumen penting milik pejabat daerah.
Massa menuntut pertanggungjawaban manajemen Pos Indonesia Cabang Sungguminasa terkait surat resmi yang dikirimkan Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Husniah Talenrang.