Surat tersebut disebut belum diterima oleh pihak yang bersangkutan meski telah berada dalam proses pengiriman hingga sekitar 30 hari.
Kondisi itu kemudian dipertanyakan massa karena surat dari lembaga peradilan tertinggi tersebut berkaitan dengan kepentingan pemerintahan daerah.
Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kericuhan hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas Kantor Pos Sungguminasa.