Kapolresta Gowa Turun Tangan usai Kantor Pos Sungguminasa Dirusak, 3 Orang Ditangkap

Tim iNews
Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr H Muh Yusuf Usman meninjau kondisi Kantor Pos Sungguminasa yang mengalami kerusakan setelah aksi demonstrasi ricuh, Kamis (8/10/2026). (Foto: ist)

Penyidik masih mengurai rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi pada Rabu (7/10/2026). Keterangan tiga orang yang diamankan akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Polisi juga belum menentukan status hukum terhadap seluruh pihak yang diamankan. Penetapan status tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.

Selain itu, pihak Kantor Pos Sungguminasa telah membuat laporan resmi terkait dugaan perusakan fasilitas kantor. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Taksiran kerugian ada sekitar Rp5 juta," ujarnya.

Besarnya kerugian tersebut masih didalami penyidik bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian.

Polresta Gowa memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh. Polisi akan mencocokkan keterangan para saksi, pihak yang diamankan, serta barang bukti untuk mengetahui peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

20 jam lalu

Demo di Kantor Pos Sungguminasa Gowa Ricuh, Pintu Kaca Pecah

3 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

6 hari lalu

Bupati Gowa Husniah Tak Ditahan usai Diperiksa, Ini Alasan Kortas Tipikor Polri

7 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal