Menteri PPPA Minta Kasus Perwira Polisi Perkosa Anak di Bawah Umur Diproses Seadil-adilnya

Antara
Ilustrasi pemerkosaan anak. (foto: iNews.id/istimewa)

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan perbuatan pelaku jika terbukti dapat dituntut sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait adanya pemaksaan persetubuhan pada anak.

"Begitu juga pelaku dapat diberikan pemberatan sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi anak," kata Nahar.

Kasus ini telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Korban telah membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukum korban. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

16 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

16 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

11 bulan lalu

Kasus Ibu dan 2 Anak Tewas Diduga Bunuh Diri di Bandung, Ini Kata Menteri PPPA

2 tahun lalu

Kisah Kakak Adik asal Sulsel Ikut Seleksi Catar Akpol 2024, Atlet Menembak Berprestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal