Minta Uang ke Orang Parpol untuk Ongkos, Anggota KPU Jeneponto Dipecat DKPP

Andi Mohammad Ikhbal
Ketua Majelis Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan pemecatan anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi karena telah meminta uang untuk ongkos ke orang parpol saat Pemilu 2019 lalu. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat anggota KPU Kabupaten Jeneponto, Ekawaty Dewi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Ekawaty disebut telah meminta uang ke orang parpol saat Pemilu 2019 lalu.

Ketua Majelis Teguh Prasetyo ketika membacakan amar putusan mengatakan, sikap dan tindakan Ekawaty dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Teguh Prasetyo, dikutip dari situs DKPP.

Ekawaty Dewi menjadi teradu dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Puspa Dewi Wijayanti.

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut ada dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Ekawaty. Puspa mengungkapkan, Ekawaty telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Singkatnya, Puspa mendalilkan Ekawaty telah melakukan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 lalu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

2 bulan lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

2 bulan lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

2 bulan lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

5 bulan lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal