Pegawai Kontrak Pemalsu Sertifikat Vaksin di Makassar Akan Dipecat

Antara
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memastikan akan memecat pegawai kontrak yang memalsukan sertifikat vaksin Covid-19, Senin (25/10/2021). (Foto: Antara)

"Dengan adanya kasus ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 juta," ujar Jufri.

Kedua tersangka itu kini ditahan di ruang tahanan Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum serta dijerat pasal berlapis.

Mereka dikenakan pasal 55 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Selain itu, dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kronologi Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang, Dijadikan Jaminan Utang Orang Tuanya

24 jam lalu

Balita di Makassar Dibawa Paksa 3 Orang Jadi Jaminan, Diduga gegara Utang Arisan Online

2 hari lalu

Kebakaran Hebat di Permukiman Padat Makassar, 80 Rumah Hangus Dilalap Api

3 hari lalu

Emak-Emak Pengemudi Sedan Tabrak Minibus gegara Terobos Lampu Merah di Makassar

4 hari lalu

Geng Motor Bersenjata Serang Permukiman di Makassar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal