Pelajar SMA di Kolaka Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Punya 22 Saset Sabu dan Ganja

Muh Rusli
Kapolres Kolaka AKBP Moh Yosa Hadi saat ekspose kasus narkoba dengan tersangka pelajar SMA. (Foto: MPI/Muh Rusli)

"Pelaku langsung digiring ke rumah kos dan digeledah di seluruh sudut ruangan kamar," ucapnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21 saset sabu dengan berat brutto 8,86 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menjumpai masing-masing dua saset ganja dan tembakau gorilla kering.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 1 bungkusan besar daun kering yang merupakan bahan sintetis tembakau gorilla, 2 timbangan digital, 13 borol semprotan sisa cairan sintetis dan bungkusan rokok. Kemudian satu unit motor milik pelaku yang disita bersama HP dan sebotol cairan merek Aceton.

Kapolres mengaku sangat prihatin karena pelaku masih berstatus pelajar namun sudah jadi pengedar narkotika hingga harus putus sekolah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RDS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami imbau para orang tua tidak lalai dan sering mengawasi pergaulan putra-putrinya agar tidak terjerumus ke jalan yang salah. Kasihan jika sudah begini," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

1 hari lalu

Viral Duel Pelajar SMA Unggul Binaan Bener Meriah, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Viral 2 Pelajar SMA di Bener Meriah Berkelahi, Teman-Temannya malah Menonton

7 hari lalu

Tragis! Pelajar SMA Ditembak Begal di Lampung Utara, Usus dan Ginjal Rusak

8 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal