Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu Diblender, Ganja Dibakar

Ansar Jumasang
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus. (Fotot: Ansar Jumasang/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juli, Agustus, dan September 2022.

Pemusnahan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar bersama Kejari Makassar, dan pihak Labfor Polda Sulsel, di aula Mapolrestabes Makassar, pada Kamis (20/10/2022) siang.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti hasil sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. 

Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 164 gram lebih, sedangkan narkotika jenis ganja mencapai berat 2 kilogram lebih.

"Yang kita musnahkan ini adalah narkotika jenis ganja dan sabu, artinya dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ini sudah dijelaskan tujuh hari setelah penetapan di Kejaksaan harus dimusnahkan," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

7 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

12 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

12 hari lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

12 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal